Data Pokok

·Data Pokok
  D E T A I L     B E R I T A 
Bintek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Jayapura
Dipublikasi pada Rabu, 11 Nopember 2009 oleh Ade
Kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan yang merupakan kelanjutan dari kegiatan Bimbingan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan pada tahun 2008, berlangsung 2 hari di Gedung Serba Guna kantor Walikota Jayapura. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 5 s.d 6 Nopember ini, dibuka oleh Walikota Jayapura Drs. M.R.Kambu, M.Si.

Sebagai nara sumber, hadir Prof.DR.Marthen Arie, SH,MH, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin dan Bapak Kris Rumbiak,SH,MM, dari Setda Provinsi Papua.

 

Menurut Walikota, kegiatan Bintek tahun ini dititik beratkan pada praktek penyusunan peraturan perundang- undangan dan pemberian tanggapan terhadap suatu rancangan produk hukum. Oleh karena itu, peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan ini yang telah mengikuti kegiatan Bintek tahun 2008 dan memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang teknik dan mekanisme penyusunan peraturan daerah, merancang norma hukum, sistematika dan materi muatan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, pedoman umum pemberian tanggapan terhadap suatu produk hukum dan latihan menyusun produk hukum daerah, akan diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan menyusun suatu produk hukum daerah melalui pelatihan- pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari. Oleh karena itu diharapkan melalui kegiatan ini peserta dapat menyusun suatu produk hukum sesuai standart yang ditetapkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

 

Dalam konteks pemerintahan daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 kewenangan delegasi dan kewenangan atribusi dalam menyusun produk hukum daerah merupakan wewenang penyelenggaran Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Oleh karena itu selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Jayapura, kita senantiasa dituntut dan dipacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat. Kita perlu terus membekali diri kita dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai melalui berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknik, salah satunya adalah kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan.

 

Fungsi utama Peraturan Perundang- Undangan dan Kebijakan Penyusunan Produk Hukum Daerah merupakan instrumen hukum yang memberikan legalitas dan kepastian hukum untuk menata, menertibkan dan memanage penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Agar Peraturan Perundang- Undangan dan Kebijakan Penyusunan Produk Hukum Daerah tersebut dapat berfungsi sebagaimana yang diharpkan diperlukan adanya suatu standar, baik sistematika, tata penulisan, perumusan norma dan cara memberikan tanggapan terhadap suatu produk hukum. Standar tersebut selama ini dikenal dengan “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan”. Disebut “teknik” karena seorang perancang (legislatif drafter) peraturan perundang- undangan harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan untuk menemukan esensi berdasarkan kumpulan fakta yang ada, memilih instrumen hukum yang tepat dan menuangkan subtansinya dalam sistematika yang tepat serta memformulasikan norma- normanya dengan bahasa yang mudah dimengerti. Oleh sebab itu melalui kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan peserta diharapkan nantinya sebagai perancang produk hukum daerah lebih dituntut untuk mewujudkan penetapan produk hukum Daerah Kota jayapura yang sesuai azas pembentukan peraturan perundang- undangan. Selain itu juga perlu diperhatikan oleh seorang legislatif drafter adalah memahami wewenang penyusunan peraturan perundang- undangan. (Meyer/Ade Att.)

 


Informasi Pembangunan Bidang Pekerjaan Umum

Got error 127 from storage engine