Kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan yang merupakan kelanjutan dari kegiatan
Bimbingan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan pada tahun 2008,
berlangsung 2 hari di Gedung Serba Guna
kantor Walikota Jayapura. Kegiatan yang dilaksanakan
dari tanggal 5 s.d 6 Nopember ini, dibuka oleh Walikota Jayapura Drs.
M.R.Kambu, M.Si.
Sebagai nara sumber, hadir Prof.DR.Marthen Arie, SH,MH, Dosen Hukum Tata
Negara Universitas Hasanudin dan Bapak Kris Rumbiak,SH,MM, dari Setda Provinsi
Papua.
Menurut Walikota, kegiatan Bintek tahun ini dititik beratkan pada praktek penyusunan
peraturan perundang- undangan dan pemberian tanggapan terhadap suatu rancangan
produk hukum. Oleh karena itu, peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan ini yang telah mengikuti kegiatan
Bintek tahun 2008 dan memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang teknik dan
mekanisme penyusunan peraturan daerah, merancang norma hukum, sistematika dan
materi muatan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
pedoman umum pemberian tanggapan terhadap suatu produk hukum dan latihan
menyusun produk hukum daerah, akan diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan
menyusun suatu produk hukum daerah melalui pelatihan- pelatihan yang
dilaksanakan selama dua hari. Oleh karena itu diharapkan melalui kegiatan ini
peserta dapat menyusun suatu produk hukum sesuai standart yang ditetapkan
berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan.
Dalam konteks pemerintahan daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 tahun
2004 kewenangan delegasi dan kewenangan atribusi dalam menyusun produk hukum
daerah merupakan wewenang penyelenggaran Otonomi Daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab. Oleh karena itu selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Kota
Jayapura, kita senantiasa dituntut dan dipacu untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat. Kita perlu terus membekali
diri kita dengan pengetahuan dan
keterampilan yang memadai melalui berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan
teknik, salah satunya adalah kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang- Undangan.
Fungsi utama Peraturan Perundang- Undangan dan Kebijakan Penyusunan Produk
Hukum Daerah merupakan instrumen hukum yang memberikan legalitas dan kepastian
hukum untuk menata, menertibkan dan memanage penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang baik dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku. Agar Peraturan Perundang- Undangan dan Kebijakan Penyusunan Produk
Hukum Daerah tersebut dapat berfungsi sebagaimana yang diharpkan diperlukan
adanya suatu standar, baik sistematika, tata penulisan, perumusan norma dan
cara memberikan tanggapan terhadap suatu produk hukum. Standar tersebut selama
ini dikenal dengan “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan”. Disebut
“teknik” karena seorang perancang (legislatif drafter) peraturan perundang-
undangan harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan untuk menemukan
esensi berdasarkan kumpulan fakta yang ada, memilih instrumen hukum yang tepat
dan menuangkan subtansinya dalam sistematika yang tepat serta memformulasikan
norma- normanya dengan bahasa yang mudah dimengerti. Oleh sebab itu melalui
kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan peserta
diharapkan nantinya sebagai perancang produk hukum daerah lebih dituntut untuk
mewujudkan penetapan produk hukum Daerah Kota jayapura yang sesuai azas
pembentukan peraturan perundang- undangan. Selain itu juga perlu diperhatikan
oleh seorang legislatif drafter adalah memahami wewenang penyusunan peraturan
perundang- undangan. (Meyer/Ade Att.)